BANTUAN UKT
Program bantuan UKT/SPP dari LLDIKTI Wilayah XI (Kalimantan) merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kemdiktisaintek untuk membantu mahasiswa aktif yang mengalami kendala finansial dalam membayar biaya kuliah.
Berikut adalah informasi terbaru terkait bantuan tersebut untuk periode 2025/2026:
Status Pendaftaran & Pencairan
- Update Terkini: LLDIKTI XI baru saja melakukan perpanjangan waktu unggah data bantuan UKT/SPP hingga awal Januari 2026 untuk memastikan kelancaran administrasi.
- Besaran Bantuan: Dana diberikan secara at cost sesuai nominal UKT mahasiswa dengan batas maksimal Rp2.400.000 per semester.
- Mekanisme: Dana bantuan tidak diberikan langsung kepada mahasiswa, melainkan dikirimkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing untuk memotong tagihan UKT mahasiswa yang bersangkutan.
Syarat Utama Penerima
- Mahasiswa Aktif: Diutamakan mahasiswa semester 3, 5, dan 7 (semester ganjil) atau 2, 4, 6, dan 8 (semester genap).
- Kendala Ekonomi: Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliahnya mengalami penurunan kemampuan ekonomi.
- Bukan Penerima KIP Kuliah: Bantuan ini ditujukan bagi mereka yang tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain seperti KIP Kuliah.
- Terdaftar di DTKS: Memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Mendaftar
Pendaftaran dilakukan melalui Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masing-masing di bawah naungan LLDIKTI XI:
- Mahasiswa mengajukan permohonan ke bagian kemahasiswaan kampus dengan melampirkan berkas seperti KRS, bukti penghasilan orang tua, dan SKTM.
- Kampus kemudian mengusulkan daftar mahasiswa melalui sistem informasi SIM KIP Kuliah.
